Senin, 08 Maret 2010

Ketentuan NPWP

Jamaah yang tidak memiliki NPWPdikenakan biaya fiskal Rp. 2.500.000,-
dengan catatan :

1. Orang tua/pensiunan yg tidak punya NPWP boleh menggunakan /ditanggung oleh anak kandungnya :
*. Nama orang tua ada di KK anak kandung,jika tidak maka dibuatkan surat pernyataan bermaterei yang menyatakan orang tua ybs menjadi tanggung jawabnya.
*. Lampiran foto copy yang dibutuhkan :
- NPWP anak kandung
- KK anak kandung & orang tua
- Buku nikah anak kandung & orang tua
- Passport anak kandung & orang tua
- KTP anak kandung & orang tua
- Ijazah SD?SMP?SMA atau akte anak

2. Syarat ini berlaku juga bagi orang tua yang melaksanakan umroh tetapi anak kandung tidak ikut.

catatan :
#. anak yang berusia 21 tahun harus punya NPWP sendiri
-. bagi pasutri cukup dengan NPWP suami dan bisa menanggung anggota keluarga yang lain kecuali ( #. diatas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pleas..